Label

Minggu, 16 November 2014

TERJEMAHAN - ARTIKEL AUDITING ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTIONS

Roszaini Haniffa

Ringkasan Pelaksana
       Audit Lembaga Keauangan Syariah (LKS) memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar ketentuan audit atas laporan keuangan. Auditor eksternal atas sebuah LKS tidak hanya mengaudit keuangan saja, tetapi juga mengaudit kepatuhan syariah yang merujuk pada fatwa dan aturan yang telah ditetapkan oleh DPS. Audit syari’ah khusus diperuntukkan bagi LKS, yang bertujuan menyediakan informasi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan aktifitas & operasional telah sesuai dengan aturan syari’ah.
       Capaian atas audit ini diperlukan secara menyeluruh untuk mencapai maqashid syari’ah. Tantangan dalam audit ini termasuk keterbatasan pedoman standarisasi syari’ah, keterbatasan independensi dari DPS dan keterbatasan kompetensi auditor eksternal untuk mencapai audit syari’ah yang menyeluruh.

Pendahuluan
      Tujuan dari aturan audit atas laporan keuangan ialah untuk meningkatkan derajat kepercayaan kepada para pengguna laporan keuangan apakah telah dibuat sesuai dengan kerangka pelaporan yang diterapkan. Standar auditing yang paling diterima dan diadopsi ialah yang dikeluarkan oleh Federasi Akuntan Internasional (IFAC).
       Mengikuti perkembangan dan kemunculan fenomenal dari LKS dalam beberapa tahun di berbagai belahan dunia, cakupan atas standar audit keuangan konvensional ternyata tidak mampu memenuhi kebutuhan para stakeholder dari LKS tersebut. Hal ini dikarenakan LKS harus mengikuti prinsip syari’ah dalam seluruh transaksi dan operasi bisnisnya, dimana hal ini menjadi dimensi baru bagi dunia auditing, yang diinginkan standar auditing ini bisa mencakup nilai-nilai syari’ah di dalamnya. Mengetahui bahwa Standar Auditing Internasional belum mampu merespon isu terkait kepatuhan religius, AAOIFI mengambil langkah untuk membuat sejumlah standar audit dan metode audit yang dikhususkan bagi LKS.

Tujuan Auditing LKS
       Bentuk auditing adalah elemen penting dalam proses mengamankan akuntabilitas perusahaan dan meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kinerja manajemen. Merujuk pada Standar Audit 1 AAOIFI, tujuan dari audit laporan keuangan atas LKS “..adalah untuk memberikan kesempatan pada auditor agar memberikan opini terkait bagaimana laporan keuangan disajikan, dengan penuh rasa hormat, mengacu pada prinsip dan aturan syari’ah, standar akuntansi dari AAOIFI serta praktik dan standar akuntansi nasional di negara LKS tersebut beroperasi.
       Tidak seperti standar audit konvensional --dimana auditor hanya memberikan opini benar dan adil apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar auditing yang relevan-- audit syari’ah memiliki cakupan yang lebih luas lagi. Hal ini karena auditor juga harus membuktikan apakah manajemen sesuai tidak hanya terhadap aturan syari’ah tetapi juga tujuan utama dari syari’ah itu sendiri, yang diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan  kondisi kehidupan manusia dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan kata lain, audit syari’ah ini tidak hanya terpaku pada aturan audit keuangan saja tetapi juga untuk mengetahui bagaimana shariah review, yang merupakan alasan utama dari sebuah LKS.
       Saat ini, auditing suatu LKS dapat didefinisikan sebagai proses sistematis yang bertujuan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi terkait tindakan dan peristiwa religius serta sosial ekonomi, dengan maksud mengetahui tingkat kesesuaian antara asersi-asersi yang ada dengan kerangka kerja keuangan yang digunakan, termasuk kriteria khusus yang mendasar pada prinsip syariah yang direkomendasikan DPS serta mengkomunikasikan hasilnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Ketidaksesuaian dengan prinsip syariah menjadi risiko LKS yang dapat diterjemahkan menjadi risiko legal, citra dan reputasi yang akan membawa konsekuensi lebih jauh tidak hanya kepada LKS tapi juga terhadap seluruh sistem keuangan syariah.

Karakteristik Audit LKS
a.    Peran Pemain Kunci Dalam Audit
        Untuk memenuhi kepastian ketaatan yang tepat terkait prinsip syariah dalam aktifitas dan operasi, auditor eksternal tidak diharapkan menggunakan dua jenis audit bagi LKS. Hal ini karena kriteria yang memutuskan apakah aktifitas yang ada telah sesuai dengan syariah atau tidak merupakan wewenang DPS sebagai bagian LKS, karena mereka memiliki pengetahuan dalam ilmu hukum Islam. Memberikan persetujuan yang berbeda di antara prinsip syariah, dan sama halnya kepada kelompok nasional, pengesahan tambahan dalam sharia compliance berlawanan dengan prinsip dan aturan syariah, sebagaimana yang diputuskan oleh DPS di masing-masing LKS.
        Peran auditor eksternal dengan rasa hormat terhadap kepatuhan syariah hanyalah untuk menguji kepatuhan berdasarkan pedoman yang disusun DPS. Disamping DPS dan auditor eksternal, dua pemain kunci lainnya yang terlibat dalam audit LKS ialah auditor internal dan Komite Audit dan Governance. Peran pemain kunci audit LKS diilustrasikan dalam gambar berikut:

b.   Dewan Pengawas Syariah
        Peran DPS dalam kerangka kerja audit dan governance secara keseluruhan termasuk ex-ante dan ex-post audit. Peran ex-ante yaitu untuk menyusun kebijakan dan pedoman yang harus diikuti manajemen dalam setiap kegiatannya, termasuk menyetujui produk. Peran ex-post yaitu untuk melakukan review syariah dengan pemeriksaan untuk memastikan bahwa aktifitas yang dilakukan LKS tidak berlawanan dengan prinsip syariah. Review syariah melibatkan 3 tahap: perencanaan dan perancangan prosedur review; eksekusi prosedur review dan menyiapkan serta menelaah kertas kerja; dan terakhir, pendokumentasian kesimpulan dan menghasilkan Laporan DPS. Ketika mengeksekusi prosedur review syariah, draft laporan dari auditor eksternal mengenai kepatuhan syariah diuji, dan laporan syariah internal dari auditor internal akan membantu DPS dalam pendokumentasian kesimpulan dan mengungkapkan opini syariah dalam laporan yang menyeluruh. Singkat kata, review syariah adalah review menyeluruh yang tidak hanya berupa laporan keuangan tetapi juga termasuk kontrak, perjanjian dan tranksaksi untuk memastikan kepatuhan syariah dan menambah kredibilitas terhadap aktifitas manajemen.

c.    Auditor Eksternal
          Salah satu peran khas yang dipegang oleh auditor eksternal di LKS, di antara mengaudit laporan keuangan ialah melakukan uji kepatuhan syariah. Proses audit yang dilakukan melibatkan struktur, dokumen terencana yang melibatkan beberapa tahapan perencanaan audit dan diakhiri dengan pengungkapan opini dalam bentuk laporan audit eksternal terkait apakah laoran keuangan telah disajikan sesuai dengan fatwa, aturan dan pedoman yang dikeluarkan DPS di LKS tersebut, standar akuntansi AAOIFI, dan standar akuntansi yang relevan serta praktik di negara bersangkutan.
         Dalam hal menyiapkan jaminan yang beralasan bahwa LKS telah sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang ditetapkan DPS, auditor harus mengumpulkan bukti audit yang tepat dan cukup. Dalam hal pedoman auditor ketika membuat judgement apakah laporan keuangan LKS telah disajikan sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, auditor harus merujuk pada fatwa, aturan serta pedoman yang ditetapkan DPS. Meskipun begitu, auditor tidak diharapkan menentukan interpretasi aturan dan pedoman yang sudah ada.
          Oleh sebab itu, ketika melakukan audit seorang auditor akan memasukkan prosedur ke dalam pemeriksaannya untuk memastikan bahwa seluruh fatwa, aturan dan pedoman serta modifikasi yang memungkinkan untuk memunculkan fatwa, aturan dan pedoman telah diidentifikasi dan direview setiap periode dibawah pemeriksaan. Auditor akan mereview laporan yang diterbitkan DPS kepada LKS mengenai kepatuhan syariah maupun pertemuan DPS untuk memastikan bahwa keseluruhan produk yang ditawarkan sudah direview oleh DPS. Auditor juga harus memeriksa temuan dari semua review internal yang dilakukan manajemen LKS, auditor internal, dan laporan atas review syariah internal. Auditor akan mengirimkan draft laporan dan kesimpulan yang berhubungan dengan kepatuhan syariah kepada DPS, dan bila draft laporan DPS mengindikasikan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam kepatuhan maka auditor akan menyesuaikan draftnya, memberikan penjelasan yang cukup terkait keadaan dan alasan terkait penyesuaian tersebut.

d.   Review Syariah Internal
           Merujuk pada AAOIFI Governance Standards for IFI No. 3 (GSIFI 3), pekerjaan review syariah internal bisa dilakukan oleh departemen audit internal, yang berwenang menyediakan SDM yang independen dan berkualifikasi. Sebelum proses review dilakukan, manajemen menyiapkan berkas yang berisi tujuan, wewenang dan tanggung jawab lalu mengirimkannya kepada DPS untuk disetujui. Setelah berkas disetujui, Dewan Direktur akan memberikan berkas tersebut kepada ketua review syariah internal yang akan menunjuk tim yang berkompeten dalam menjalankan tugas ini.
       Tim tersebut akan merencanakan setiap penugasan review dan dokumentasinya. Kemudian mereka akan mengumpulkan, menganalisa, dan menginterpretasikan semua hal yang berhubungan dengan tujuan dan ruang lingkup kerja, termasuk pemeriksaan dokumentasi, review analitis, nilai-nilai,diskusi dengan pihak manajemen dan observasi untuk mendukung hasil reviewnya. Kertas kerja dokumen akan disiapkan oleh tim dan akan dilihat oleh ketua tim, kemudian akan didiskusikan kesimpulan dan rekomendasinya bersama manajemen sebelum menerbitkan laporan tertulis akhir.

e.    Komite Audit dan Governance
            Peran komite audit dan governance, yang diisi oleh direktur non-eksekutif, dijelaskan secara detail dalam GSIFI No. 4. Bertanggungjawab atas pengecekan struktur dan proses pengendalian internal serta memastikan bahwa aktifitas LKS telah patuh terhadap syariah. Tugas komite ini juga termasuk review atas laporan yang dibuat oleh tim syariah internal dan DPS dalam memastikan tindakan yang patut sudah diambil.

Cakupan dan Keterlibatan Audit
       Seperti yang telah disinggung di atas, ruang lingkup audit LKS lebih luas. AAOIFI mendefinisikan “ruang lingkup audit” ini sebagai prosedur audit yang diperlukan oleh auditor terkait keadaan yang ada untuk mencapai tujuan audit bagi LKS. Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
Prosedur yang disyaratkan  dalam melakukan audit yang sesuai dengan LKS dapat ditentukan oleh auditor dengan memandang ketentuan yang ada dalam prinsip dan aturan Islam, ASIFI, badan profesional yang relevan, legislasi, regulasi, yang tidak berlawanan dengan prinsip serta aturan syariah, dan bila perlu syarat pelaporan dan perjanjian audit, standar audit internasional yang membuat hal-hal yang tidak diatur dalam secara detil dalam ASIFI tidak berlawanan dengan prinsip dan aturan syariah.
       Dari pernyataan di atas, jelas terlihat bahwa auditor eksternal diharapkan sepakat dengan pedoman dan aturan yang luas. Sejak mereka diharapkan menjalankan pengujian kepatuhan syariah, mereka akan memastikan bahwa manajemen telah cukup bebas dari pengaruh dan prinsipnya diizinkan seperti DPS. Auditor eksternal juga dapat terkait dengan keadilan sosial ekonomi yang bersesuaian dengan maqashid syariah, sepanjang mereka tidak ditugaskan DPS.

Tantangan Audit LKS
       Saat ini ada sejumlah tantangan dalam audit LKS, khususnya dalam hal audit kepatuhan syariah. Pertama, walaupun usaha AAOIFI untuk menerbitkan standar audit, fokus dan ruang lingkup cenderung kepada audit laporan keuangan ketimbang konsep audit syariah yang luas, yang melibatkan audit aktifitas secara keseluruhan dari LKS yang berdasar pada maqashid syariah. Oleh karena itu, penggunaan kata “review syariah” dibanding “audit syariah” oleh AAOIFI akan berimplikasi pada rendahnya tingkat kepastian seperti kasus yang disebutkan.
       Kedua, merujuk pada standar audit AAOIFI, fungsi audit atau review syariah telah terbagi ke dalam entitas yang berbeda-beda, sebagai contoh, auditor eksternal, DPS, review syariah internal, dan komite audit dan governance. Selama auditor eksternal diperankan sebagai mekanisme luar dalam memonitor kepatuhan, keterbatasan kompetensi mereka membuat mereka bergantung kepada fatwa DPS, dimana faktanya mereka juga harus independen dalam membuat judgement yang berkaitan dengan isu kepatuhan.
       Ketiga, independensi DPS dipertanyakan dimana mereka membuat fatwa dan juga di sisi lain menentukan pedoman terkait kepatuhan syariah maupun dalam melakukan audit atau review syariah terkait LKS.
       Meskipun secara global pertumbuhan LKS begitu pesat, terdapat sedikit keraguan bahwa auditing dalam LKS mampu mengatasi tantangan ini dan mungkin badan profesi auditing syariah akan muncul di kemudian hari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar